Sebelum
kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya
merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Secara awam, tanah
girik adalah istilah populer dari tanah-tanah yang belum bersertifikat.
Walaupun itu berbentuk tanah bekas hak milik adat atau tanah-tanah hak
lain (seperti Eigendom, Verponding, dll) yang belum di konversi menjadi
salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai,
hak guna usaha). Tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau
di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat di lingkungan
masyarakat sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D,
rincik, ketitir, dll.
Selain tanah bekas hak milik adat, masih terdapat
beberapa jenis tanah lainnya, yaitu: tanah garapan, tanah verdedaal
(milik tuan tanah), tanah hak sewa jaman belanda, serta tanah-tanah
verponding lainnya. Berbeda dengan “Tanah Girik” yang merupakan tanah
bekas hak milik adat, tanah-tanah hak barat seperti Verponding
Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik, dll.
Tanah-tanah hak barat tersebut seharus nya pada tahun 1960 pada saat
lakukannya unifikasi Hukum Tanah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok
Agraria, maka seluruh tanah-tanah hak barat dan tanah adat dilakukan
konversi secara serentak. Namun demikian, di lapangan masih banyak
rakyat yang karena ketidak fahamannya, belum mengajukan permohonan
konversi hak atas tanah yang dimilikinya. Untuk penjelasan tentang
hak-hak barat tersebut bisa di baca di sini
Berhubung
terdapat begitu banyaknya jenis hak atas tanah yang belum
bersertifikat, dengan metode pendaftaran (pensertifikatan) yang
berbeda-beda, maka perlu saya buat disclaimer di sini, bahwa dalam
pembahasan kita kali ini adalah metode pendaftaran/pensertifikatan atas
tanah girik yang merupakan tanah bekas hak milik adat. Karena dalam
praktik jenis tanah hak inilah yang paling banyak terjadi di lapangan.
Pensertifikatan untuk tanah-tanah jenis hak lainnya maupun permohonan
konversi atas tanah-tanah hak barat akan saya bahas kemudian secara
tersendiri. Insya Allah!
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya
dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang
sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa
bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut
biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian,
banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak
saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk
menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali
. Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah bekas hak milik
adat dan tanah garapan, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang
bersangkutan, yang menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah
disertifikatkan serta riwayat pemilikan tanah dimaksud yang dilampirkan
dengan surat RIWAYAT TANAH.
2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan
luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran
BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah
negara atau tanah garapan. Atau dalam hal pada waktu proses pelaksanaan
AJBnya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkan. Jika berasal dari tanah
bekas hak milik adat, tidak ada biaya BPHTB tersebut.
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Pengumuman di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan/Kecamatan letak tanah setempat selama lebih kurang 2 bulan
8. Pengesahan pengumuman
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya
dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat
dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah
disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang
mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).
1. Berapa biaya yang diperlukan untuk mensertifikatkan tanah bekas hak milik adat tersebut?
Hal ini sangat variatif, tergantung dari 3 hal,
yaitu: lokasi tanah, nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah
dimaksud. Untuk itu bisa di konfirmasikan ke notaris ataupun kantor
pertanahan setempat. Jika di lokasi sekitar anda ada program PRONA atau pendaftaran tanah secara sistematik
secara serentak, ataupun program LARASITA, sebaiknya anda mengikuti.
Karena itu merupakan program dari pemerintah, sehingga tentunya biaya
akan menjadi jauh lebih ringan dan prosesnya akan menjadi lebih mudah
dibandingkan jika anda mendaftarkan/mensertifikatkan tanah tersebut
dengan inisiatif sendiri (baca: Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik dan Baca juga: LARASITA)
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, dan tidak
ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, maka proses pensertifikatan
dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Namun,
jika terjadi suatu kendala di lapangan, seperti pemekaran wilayah,
tuntutan dari pihak yang merasa berhak, atau sengketa, proses tersebut
bisa memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Bahkan hal-hal
yang tidak berhubungan juga bisa menghambat proses tersebut, misalnya
karena pergantian kepala kantor pertanahan, kesalahan penunjukan batas
atau gambar atau human error lainnya, juga bisa menghambat proses
tersebut di lapangan.
3. Siapakah yang berhak untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tersebut?
Tentu saja yang berhak adalah pemilik yang sah ataupun ahli waris
yang sah dari tanah dimaksud ataupun kuasa dari mereka. Sehingga, jika
kepemilikan tanah tersebut masih terdaftar atas nama nenek dari pihak
yang akan mengajukan permohonan, harus diurus dulu surat-surat waris
(keterangan waris) yang menunjukkan bahwa pemohon adalah ahli waris yang
sah dari orang yang bersangkutan. Jika pemohon adalah pembeli akhir
dari tanah dimaksud, maka pemohon harus membuktikannya dengan
melampirkan asli akta jual beli tanah yang berkenaan.
4. Mengapa setelah terbit sertifikat tanahnya, asli akta jual beli dan asli surat-surat tidak dikembalikan ke kami?
Surat-surat tanah yang asli beserta akta jual beli tersebut digunakan
sebagai bukti pendaftaran tanah, dan juga dasar penerbitan sertifikat
tanah yang anda terima. Hal ini juga mencegah agar asli surat-surat
tanah dan akta jual beli tersebut tidak beredar lagi di masyarakat untuk
diperjual belikan. Sehingga tidak terjadi potensi konflik di kemudian
hari.
Sebenarnya masih banyak lagi yang harus dibahas mengenai
pensertifikatan tanah ini. Oleh karena itu, selengkapnya bisa di baca di
buku saya: “Kiat Cerdas Mudah dan Bijak dalam Memahami HUKUM PERTANAHAN” terbitan KAIFA, 2010.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar